Paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TAHUNA, iNews.id - Selama Januari hingga Desember tahun 2022 Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan 311 lembar paspor. Bulan November paling banyak yakni 52 paspor.

"Kami sudah menerbitkan 311 paspor sejak bulan Januari sampai dengan 28 Desember 2022," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Sulut, Kamis (29/12/2022)

Dari total jumlah tersebut, perinciannya untuk bulan Januari enam paspor, Februari (33), Maret (11), April (18), Mei (7), Juni (47), Juli (46), Agustus (20), September (27), Oktober (27), November (52) dan Desember 17 paspor.

Dia mengatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap Paspor yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada pasal 2A Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network