Personel polisi mengingatkan masyarakat di Minahasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (Foto: Humas) 

MINAHASA, iNews.id – Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat Minahasa terus digencarkan. Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 personel polisi melakukan operasi yustisi di enam desa di Minahasa.

“Sasaran operasi yaitu warga masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Aiptu M Djumana saat memimpin  operasi yustisi prokes di enam desa.

Sejumlah personel Polsek Eris pada Rabu (27/10/2021) pagi melakukan operasi yustisi prokes di Tandengan Satu, Tandengan, Touliang Oki, Ranomerut, Eris, dan Telap, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.

Dalam operasi pagi itu, petugas mendapati enam warga yang tidak memakai masker kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.

“Selanjutnya kami sampaikan imbauan prokes 5M demi menekan laju penyebaran Covid-19. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Aiptu Djumana.

Aiptu Djumana menambahkan, dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar segera mengikutinya di lokasi terdekat.

“Operasi yustisi ini sekaligus untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga tercipta situasi yang sehat, aman dan tertib di tengah masyarakat,” ujar Aiptu Djumana.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network