Menurutnya, mereka awalnya ke Bitung untuk menjual barang curian tersebut ke penadah. Namun tidak tercapai kesepakatan harga yang diminta para pelaku senilai Rp15 juta.
"Selanjutnya mereka ke Manado untuk menemui pembeli lainnya. Saat itu anggota terima informasi dan langsung menangkap mereka," katanya.
Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Manado untuk kepentingan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Boltim, pelaku dan barang bukti langsung diserahterimakan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait