TOMOHON, iNews.id – Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya pada Senin (10/01/2022), sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku.
“Pelaku berinisial RW (39), warga Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Sedangkan korban adalah anak laki-lakinya yang berinisial DW (9),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/1/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Pelaku ditangkap pada Senin sekitar pukul 12.00 WITA, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian berawal ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk mandi di pantai bersama teman-temannya, di dekat rumah mereka.
“Namun tidak diizinkan. Korban lalu ditinggalkan teman-temannya pergi ke pantai. Karena kecewa, korban pun mengatakan hal yang tidak sopan kepada pelaku,” ujarnya.
Pelaku marah lalu mengambil hanger (penggantung pakaian) dan memukulkannya beberapa kali ke badan dan kaki korban, bahkan mendorong korban hingga jatuh ke tanah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait