Tersangka WT alias Wanly ditangkap personel Satreskrim Polres Minsel karena mencabuli balita. (Foto: Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pria beristri yang mencabuli bocah 3 tahun di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Identitas pelaku pedofilia ini yakni berinisial WT alias Wanly (34). Dia mencabuli korban dan memaksanya oral seks. Peristiwa kelam ini terjadi pada awal Juli lalu.

"Aksi cabul ini terjadi di rumah pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara, Rabu (7/7/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.

“Ini hasil kolaborasi dengan tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Minsel. Kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumah istrinya,” kata Rio.

Menurutnya, usai melakukan aksi cabul, pelaku melarikan diri dari rumahnya selama tiga hari sebelum ditangkap. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Minsel untuk proses penyidikan.

"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network