Ilustrasi toilet pria. (Foto: SCMP)

Tan memegang ponselnya di bawah celah bawah pembatas bilik, dan merekam 11 klip video, berdurasi empat hingga 14 detik. Setiap klip menangkap bagian pribadi korban yang terbuka.

Korban tidak menyadari dirinya sedang direkam.

Selain dakwaan yang telah diputus tersebut, ada tiga tuduhan serupa lainnya yang sedang diproses pengadilan. Salah satu tuduhan itu melibatkan Tan yang mencoba merekam pria lain di toilet di DSTA empat hari kemudian.

Karena membuat film asusila dan mengetahui bahwa film-film itu cabul, Tan terancam dikenakan pidana denda antara 20.000 dan 40.000 dolar Singapura, dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network