Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sistem gaji PNS pada masa mendatang akan berubah dan lebih sederhana. Jika sebelumnya memiliki banyak komponen, ke depan pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Jumat (27/11/2020).

Paryono menjelaskan, terkait formula gaji, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” katanya.

Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi:


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network