Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus mengatakan, tersangka RL saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Dia menganiaya kedua korban yakni istri dan mertuanya menggunakan parang.
Seusai kejadian tersangka langsung diamankan Bhabinkamtibmas desa lalu dibawa ke kantor polisi.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minsel. Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait