Seorang perempuan YN (46) nekat menyayat kemaluan suaminya karena terbakar api cemburu. (Foto: Istimewa)

Karena curiga korban akan menikah lagi, YN kemudian merencanakan penganiayaan terhadap suaminya.

"Sekitar 08.30 WIB, pada saat E sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya. Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting untuk melakukan penganiayaan," tuturnya.

Kasus penganiayaan ini ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting berikut terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network