Beruntung luka yang diderita korban, berusia 34 tahun, tak sampai membahayakan nyawa. Setelah mendapat perawatan, dia melaporkan istrinya ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Pelaku didakwa dengan Pasal 326 KUHP India tentang secara sengaja menyebabkan luka dengan senjata atau cara berbahaya dan Pasal 336 yakni membahayakan nyawa manusia karena kelalaiannya.
Pada 21 Oktober lalu di kota yang sama, seorang perempuan ditangkap polisi setelah membunuh suaminya. Polisi menemukan jasad sang suami dengan leher tersayat.
Dilaporkan, perempuan itu menyewa dua orang untuk membunuh suaminya dengan bayaran sekitar Rp5,7 juta.
Mayat itu diidentifikasi sebagai Ramesh Jaybhay, suami dari pelaku, Manisha. Dalam pemeriksaan polisi Manisha mengaku memerintahkan pembunuhan suaminya karena kesal hubungannya dengan pria lain diganggu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait