Dinas Koperasi dan UKM Daerah Sulut memberikan fasilitas terbaru bagi pelaku usaha mikro bahwa izin usaha gratis (Foto : iNews.id/BMC)

MANADO, iNews.id - Dinas Koperasi dan UKM Daerah Sulawesi Utara (Sulut) memberikan fasilitas terbaru bagi pelaku usaha mikro. Fasilitas ini berupa pembuatan izin usaha yang tidak dipungut biaya dan selesai dalam hitungan menit.

Kepala Seksi Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan UKM Sulut Alex Rompis mengatakan masyarakat untuk membuka usaha akan dibantu pengurusan izin dan dijamin gratis.

“Untuk membuat izin usaha mikro dan nomor induk usaha ini, pelaku usaha hanya membawa minimal KTP, NPWP dan surat keterangan usaha dari pemerintah setempat. Gratis dan selesai dalam 10 menit,” ujar Alex Rompis kepada iNews di Gedung Plut Jalan Pumorow, Kecamatan Wanea, Selasa (14/7/2020).

Alex juga mengajak masyarakat untuk kreatif dan berani membuka usaha di tengah pandemi Covid-19 ini dan jangan takut untuk memulai usaha.

“Di tengah pandemi ini kita harus kreatif, apalagi masyarakat yang terdampak. Mari membuka usaha, menciptakan lapangan kerja. Untuk pengurusan izin, sekali lagi jika lengkap administrasinya langsung selesai,” ujar Alex.

Dalam kesempatan itu, Alex Rompis mengajak masyarakat untuk membuat koperasi. Dinas Koperasi dan UKM tidak membatasi masyarakat yang akan membentuk koperasi dengan tetap memenuhi persyaratan. "Namun karena kami skala provinsi, minimal anggota koperasinya berada di dua kabupaten," ujarnya


Editor : Arther Loupatty

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network