MANADO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp1,3 miliar. Insentif ini untuk membayar tenaga medis dan nonmedis yang tidak dibiayai dari dana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan Covid-19.
"Dana ini bersumber dari APBD untuk membayar insentif Mei dan sebagian Juni," Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Sulut Rima Lolong di Manado, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, besaran nilai insentif yang disalurkan bervariasi. Untuk dokter spesialis Rp7.500.000, dokter Rp5.000.000 dan tenaga nonmedis Rp3.000.000.
Insentif yang bersumber dari APBD Sulut hanya diplot untuk membayar tenaga kesehatan yang ada di rumah isolasi, tenaga laboratorium, serta tenaga kesehatan dinas kesehatan provinsi yang melakukan 'tracing'.
"Kalau dari Kementerian Kesehatan untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit rujukan," katanya.
Dia menambahkan, anggaran dari Kemenkes diperkirakan sebesar Rp5 miliar dan masih sementara dalam proses verifikasi. Untuk RSUD, insentif tenaga kesehatan dibayarkan melalui dana pusat yang ditransfer langsung ke kabupaten dan kota. Sementara rumah sakit swasta, rumah sakit TNI-Polri dibayarkan Kemenkes.
Rima masih akan memastikan lagi berapa jumlah tenaga medis dan nonmedis yang insentifnya dibayarkan melalui APBD maupun dana Kemenkes.
Sebelumnya, Pemprov Sulut pernah mengumumkan jumlah tenaga medis dan nonmedis yang berperan dalam penanganan Covid-19 yakni terdiri atas 530 dokter umum, 124 dokter spesialis penyakit dalam dan 871 dokter serta 4.982 perawat dan bidan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait