Selain mengamankan seorang pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handpone, buku rekapan, kalkulator, dan ballpoint.(Foto: Istimewa)

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal  303 (1)  ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network