Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone tersebut kepada OI seharga Rp550.000. Selanjutnya OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta.
Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah di wilayah Singkil kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
“Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait