Ilustrasi oknum guru viral setubuhi siswi di Gorontalo jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Dok.iNews)

GORONTALO, iNews.id - Oknum guru berinisial DA yang viral menyetubuhi siswi dalam sebuah ruangan di Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka. Saat ini, DA sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo. 

Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru DA dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi. 

"Kita sudah periksa 10 saksi termasuk lapor yakni paman korban," kata Kapolres, Rabu (25/9/2024). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata kapolres, tersangka DA mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku sudah menjalin hubungan dekat dengan siswinya tersebut sejak dua tahun lalu tepatnya 2022.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 3 tahun lantaran tersangka berprofesi guru. 

Sebelumnya, oknum guru menyetubuhi siswinya viral di media sosial

Saat ini video mesum guru dan siswi salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) tersebut telah beredar luas di medsos. Durasinya mencapai 5.48 menit.

Polisi sudah menerima laporan dari keluarga siswi terkait persetubuhan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network