"Saat itu, mereka sedang melakukan pembagian sabu ke dalam plastik kecil. Pada dilakukan penggerebek, RA melarikan diri," katanya.
Sementara saat penggeledahan barang bukti di rumah tersangka di lingkungan Karang Bagu, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sebanyak 15 gram sabu, uang Rp28 juta.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik bandar berinisal RD. Polisi menjerat tersangka dengan undang–undang anti narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait