Pihak Jasa Raharja Cabang Sulut saat memberikan santunan kepada korban kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut dia mengatakan setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ujar Pahlevi.

Selain itu kata dia, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat. Biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network