Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp50 juta.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilaksanakan oleh Kepala Jasa Raharja Pahlevi didampingi Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.
Pahlevi mengimbau pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sedangkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait