Agus menjelaskan, hasil dari pemeriksaan gudang dan distributor tersebut akan diberikan evaluasi nya, apakah sarana tersebut memenuhi ketentuan atau tidak memenuhi ketentuan.
"Kemudian kita memberikan rekomendasi perbaikan, bisa jadi kesimpulan nya peringatan ataupun peringatan keras," ujarnya.
Namun kata Agus, bagi sarana yang sudah kedapatan fatal kesalahan nya atau cenderung ke arah pro justisia melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 bisa dipidanakan.
"Kita akan melakukan tujuh tahap dari bulan November 2022 hingga pekan kedua bulan Januari 2023," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait