Dua petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat kondisi gudang dan barang di salah satu gudang pangan olahan di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (14/12/2022). (Foto: Antara)

Agus menjelaskan, hasil dari pemeriksaan gudang dan distributor tersebut akan diberikan evaluasi nya, apakah sarana tersebut memenuhi ketentuan atau tidak memenuhi ketentuan.

"Kemudian kita memberikan rekomendasi perbaikan, bisa jadi kesimpulan nya peringatan ataupun peringatan keras," ujarnya.

Namun kata Agus, bagi sarana yang sudah kedapatan fatal kesalahan nya atau cenderung ke arah pro justisia melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 bisa dipidanakan.

"Kita akan melakukan tujuh tahap dari bulan November 2022 hingga pekan kedua bulan Januari 2023," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network