BITUNG, iNews.id – Polres Bitung memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal dan knalpot non-standar (bising). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 725 botol atau sekitar 435 liter miras jenis cap tikus, kemudian 24 botol bir, serta 75 buah knalpot bising .
Pemusnahan barang bukti seperti ini sebelumnya sudah dilaksanakan pada 8 Desember lalu. Kemudian dilaksanakan kembali bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021.
"Tujuannya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujar Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, Kamis (23/12/2021).
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bitung dan polsek jajaran, serta operasi kepolisian di bidang lalu lintas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait