Selanjutnya, jemaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M, yang telah melunasi bipih maupun yang belum sempat melunasi bipih serta tidak melakukan pembatalan hajinya.
Selain itu, pemerintah tidak melakukan social distancing dalam penerbangan haji tahun 1443/2022 namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Zainut mengatakan hal ini atas pertimbangan bahwa seluruh jemaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dilakukan PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan dan Setelah tiba di tanah air. Serta pelaksanaan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.
"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait