JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sejak 2 Februari 2021 lalu, regulasi tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara, salah satu yang dibahas terkait investasi minuman keras (miras).
Pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur terkait investasi minuman beralkohol. Tertulis pada poin satu untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Kebijakan ini banyak menuai kritik,m salah satunya dari anggota DPR Illiza Sa’aduddin Djamal. Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana investasi miras.
Dia menilai, rencana kebijakan itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat.
"Kami juga yakin akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengonsumsi miras. Hal ini berbahaya apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol," ujar Liza-sapaan akrabnya kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait