Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat terkait adanya wabah corona. Pelanggar aturan akan dijerat sanksi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menerbitkan larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sudah dikeluarkan pada pekan lalu.

"Saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Jokowi menjelaskan, larangan mudik ini merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam survei tersebut terungkap, masih ada 24 persen responden yang bersikeras untuk tetap mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," katanya.

Dalam survei itu juga menunjukkan, sebanyak 68 persen tidak ingin mudik di tengah pandemi Covid-19. Sementara sampai saat ini, yang sudah mudik sebanyak 7 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sanksi diberikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik harus ada sanksi di sana,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, sanksi paling ringan kendaraan diarahkan tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Selain itu dalam persiapan, setiap akses keluar masuk akan dibuat penyekatan maupun titik pemeriksaan atau check point. Nantinya kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek akan diperiksa.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network