Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Setpres).

Diketahui, pemerintah akan menerapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia periode Nataru demi menekan pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network