"Sehingga, kami terus mencari mitra RPK untuk penjualan kebutuhan pokok masyarakat yang murah dan terjangkau," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin berusaha, bisa membuka RPK, syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, KK, dan rekomendasi dari RT/RW serta Kepala Desa (untuk kedai/toko).
Selain itu, pendaftar juga harus sudah memiliki lahan atau tempat usaha/outlet. Sedangkan untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, ormas, atau perusahaan, harus menyertakan SIUP, NPWP, dan keterangan domisili.
RPK diperuntukkan bagi perseorangan, kedai atau toko, serta koperasi, ormas, atau perusahaan. Selanjutnya, persyaratan tersebut dibawa ke pelayanan RPK yang berada di kantor Bulog setempat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait