"Tapi untuk komponen gaji pokok guru dan tunjangan melekat akan segera dibayarkan pemerintah daerah mulai senin,"ujar Hamim.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Iwan Mustapa menjelaskan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 yang telah ditandatangani 3 April 2023.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait