SANGIHE, iNews.id - Kepulauan Sangihe ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19. Penetapan zona merah sesuai peta risiko Covid-19 dari Satgas Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kabupaten Kepulauan Sangihe dikategorikan masuk zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 oleh Satgas Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara," kata kata Juru bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jopy Thungari, Rabu (4/8/2021).
Dengan demikian, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh satuan tugas Kabupaten Sangihe adalah memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Satgas akan memperketat PPKM Mikro, bahkan pada Level 4 pelaksanaan 5M dan 3T serta percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi warga," ujarnya.
Penerapan 5M yang dimaksud adalah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait