Bandara Incheon di Korea Selatan. (Foto: Visit Korea)

“Kami berencana untuk menyelidiki orang tersebut setelah masa isolasi wajib selesai,” kata polisi.

Pria China itu sempat masuk dalam daftar buron karena diduga melarikan diri sambil menunggu masuk ke karantina. Dia dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular di Korsel.

Sejak Senin (2/1/2023) lalu, Korea Selatan mulai mewajibkan para pendatang dari China untuk menjalani tes PCR pada saat kedatangan mereka di negeri ginseng. Kebijakan pembatasan itu diberlakukan di tengah melonjaknya kasus Covid di China, akhir-akhir ini.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network