Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor curian.
"Status keduanya sudah menjadi tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait