Tim Resmob on the Road dan Bravo Polresta Manado saat menangkap dua pelaku curanmor yang coba melarikan diri. (Foto: iNews/Jefry Langi)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor curian.

"Status keduanya sudah menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network