Ilustrasi curanmor. (foto: Istimewa)

Pengakuan tersangka, dia sudah mencuri motor sebanyak dua kali. Modusnya dengan cara mendorong motor yang terparkir di garasi rumah warga. Selanjutnya motor itu dia sembunyikan di daerah Perkebunan jalan SBY Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. 

"Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Belang dan Dimembe. Dia kini kami tahan dan diancam enam tahun penjara," kata Jerry.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network