EM, buron pelaku penganiayaan yang ditangkap Timsus Waruga Polres Minahasa Utara. (Foto: Polda Sumut)

MANADO, iNews.id – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan yang telah buron selama sembilan bulan. Pelaku yakni berinisial EM alias Ever (19) warga Wasian Jaga III.

Dia merupakan tersangka penganiayaan di wilayah hukum Polsek Dimembe pada Mei 2020, terhadap korban bernama Karmel Kantohe. Hasil pengembangan, dia diamankan Timsus Waruga yang dipimpin Bripka Bobby Lakaoni di Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/2/2021) pukul 00.35 WITA.

Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur. Pengakuannya, selama sembilan bulan kabur, tersangka pergi ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Manado dan berencana ke Ternate.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi kerja keras Timsus Waruga dalam memburu buron penganiayaan tersebut. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah bekerja sama memberikan informasi terkait keberadaannya.

“Saat ini tersangka sudah dibawa Timsus Waruga ke Polsek Dimembe untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Abast.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network