GORONTALO, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gorontalo Utara inisial RYK ditahan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. RYK ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Kwandang.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat mengatakan penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari menetapkan RYK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun 2020.
"Alat bukti telah cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya, Senin (28/11/2022) malam.
Tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 28 November hingga 17 Desember 2022 untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait