"Ini sesuai SK Bupati terhadap penilaian kinerja PTT. Proses penagihan dilakukan sesuai jumlah yang boleh ditagih, atau sesuai yang akan diterimakan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga jumlah pemotongan itu memang tidak ditagih," ujarnya.
Sejak Agustus, pemberlakuan bekerja dari rumah di masa pandemi Covid-19 (WFH) tetap dilaksanakan. Dalam 5 hari kerja, aparaturnya cukup masuk kantor 3 hari.
"Selebihnya menerapkan WFH untuk mencegah kondisi yang memudahkan aparatur terpapar Covid-19. Termasuk yang sakit pun diminta tidak masuk hingga sehat," katanya.
Jumlah honorer Disdukcapil sebanyak 32 orang dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam SK Bupati.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait