Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara, Sarce Kandou. (Foto: Antara) 

"Ini sesuai SK Bupati terhadap penilaian kinerja PTT. Proses penagihan dilakukan sesuai jumlah yang boleh ditagih, atau sesuai yang akan diterimakan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga jumlah pemotongan itu memang tidak ditagih," ujarnya.

Sejak Agustus, pemberlakuan bekerja dari rumah di masa pandemi Covid-19 (WFH) tetap dilaksanakan. Dalam 5 hari kerja, aparaturnya cukup masuk kantor 3 hari.

"Selebihnya menerapkan WFH untuk mencegah kondisi yang memudahkan aparatur terpapar Covid-19. Termasuk yang sakit pun diminta tidak masuk hingga sehat," katanya.

Jumlah honorer Disdukcapil sebanyak 32 orang dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam SK Bupati.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network