Ilustrasi pencabulan (iNews.id)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial P (51) asal Lampung Utara. Dia ditangkap polisi karena mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun. 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

"Pelaku diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Eko saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Eko menambahkan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya. Dia langsung mengecek kemaluan korban yang  ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network