Pelaku judi togel online di wilayah Kecamatan Amurang dilakukan seorang kakek. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp361.000, sebuah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga memberikan apresiasi kepada warga yang turut berperan menyampaikan informasi keberadaan praktek judi online di lingkungannya.

“Kami sampaikan terima kasih kepada warga atas peran aktif dalam menjaga kamtibmas, yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana perjudian togel ini,” ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network