Pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp361.000, sebuah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga memberikan apresiasi kepada warga yang turut berperan menyampaikan informasi keberadaan praktek judi online di lingkungannya.
“Kami sampaikan terima kasih kepada warga atas peran aktif dalam menjaga kamtibmas, yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana perjudian togel ini,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait