JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif dalam menentukan kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara. Siapa pun yang dipilih Presiden Jokowi menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin harus diterima.
“Ya Presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan kewenangan mutlak ada pada presiden,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2020 Presiden Jokowi sempat menyebut berbagai nama. Di antaranya Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kemudian belakangan Presiden Jokowi juga menyebutkan kriteria kepala otorita yakni berlatar belakang engineer atau seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, dan arsitek.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait