"Secara teknis operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id. Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp. 50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran," tuturnya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, serta Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dondo dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu.
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Diseminasi diikuti peserta yang datang dari kalangan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Kotamobagu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait