MANADO, iNews.id – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, para penyidik maupun penyidik pembantu wajib memiliki tiga kompetensi. Ketiganya yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (perilaku) di bidang tugas penyidikan yang diembannya.
“Ketiga unsur inilah yang dapat menunjukkan seseorang penyidik atau penyidik pembantu qualified di bidang tugasnya,” ujar Nana di Manado, Kamis (18/3/2021).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu Polda Sulut.
Kapolda juga berterima kasih kepada Lemdiklat Polri melalui Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) yang secara khusus melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu di Polda Sulut.
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi ini bertujuan untuk menuntut para penyidik atau penyidik pembantu Polri memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya. Khususnya pada fungsi penyidikan dalam rangka menghadapi tantangan global.
“Hal tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri yaitu Transformasi Menuju Polri yang Presisi. Pada program peningkatan kerja penegakan hukum dengan kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait