Rakor lintas sektoral di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (14/12/2021). (Foto : Humas)

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level III di seluruh Indonesia, akan tetapi menurut Kapolda Irjen Pol Mulyatno, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan, antara lain wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian larangan untuk melakukan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, dan tempat keramaian umum lainnya; serta operasional pusat pembelanjaan, restaurant, bioskop dan tempat wisata hanya diijinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang yang kategori hijau di aplikasi peduli lindungi.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network