Sedangkan AK langsung dilakukan penahanan karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Masyarakat diimbau agar selektif dalam menerima informasi yang beredar,” ujar Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait