MANADO, iNews.id – Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyatakan akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Membawa sajam tanpa izjn dilarang undang-undang.
“Saya mengimbau warga masyarakat khususnya di Kota Manado agar menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam tanpa izin karena hal ini dilarang oleh undang-undang. Dan jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Kombes Pol Sirait menjelaskan, barang siapa yang membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, bisa dipidana merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” imbaunya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait