Satwa terdiri dari dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dan satu ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang merupakan jenis satwa yg dilindungi (apendix 1). (Foto: Dok. Karantina Pertanian)

Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan mengatakan, setelah satwa  diamankan langsung mengkomunikasikan ke BKSDA untuk mengetahui jenis satwa tersebut.

"Setelah diidentifikasi satwa terdiri dari dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dan satu ekor Owa Ungko ( Hylobates agilis) yang merupakan jenis satwa yg dilindungi (apendix 1)," ujarnya.

Selanjutnya terhadap tiga satwa tersebut diserahkan ke pihak BKSDA melalui berita acara serah terima dari Karantina kepada BKSDA dan dibawa ke PPS Tasikoki, yang disaksikan oleh pihak Polairud dan Polsek Pelabuhan Manado.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network