Diskusi Karantina Sulut bersama BKSDA, Dinas Peternakan, dan pelaku usaha terkait pemasukan daging celeng. (Foto: Ist)

“Masyarakat Sulut memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” kata Askhari.

Dengan aturan ini, setiap pengiriman harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merusak ekosistem satwa liar dan menjaga legalitas perdagangan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Hanna O Tioho, mengingatkan kondisi peternakan babi di Sulut belum sepenuhnya pulih.

"Ini bukan hanya soal daging celeng, tapi juga soal nasib peternak babi kita yang bergantung pada usaha ini. Kami tidak ingin krisis kemarin terulang, jadi ayo, kita sama-sama taat aturan," ucapnya.

Langkah tegas memperketat pemasukan daging celeng ini diharapkan menciptakan sistem peternakan yang lebih sehat. Pengawasan karantina menjadi kunci dalam menjaga kelestarian usaha peternakan babi lokal.

"Dengan memastikan setiap produk hewan yang masuk ke Sulut memenuhi standar, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga agar produk peternakan lokal tetap menjadi primadona, bebas dari ancaman penyakit, dan menjamin keberlanjutan mata pencaharian para peternak di wilayah ini," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network