Ilustrasi warga mengurus dokumen di Dukcapil (foto: iNews.id/Budi Utomo)

JAKARTA, iNews.id - Fungsi Kartu Keluarga (KK) cukup banyak dan penting. Salah satunya saat pembuatan KTP hingga akta kelahiran membutuhkan KK.

Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK rusak atau hilang. Namun, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Berikut ini cara mengurus KK yang rusak atau hilang seperti dilihat pada Situs Kemendagri, Minggu (15/8/2021).

Dokumen yang diperlukan:

1.Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
2.Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan. 
3.Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
4.Fotokopi KTP


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network