JAKARTA, iNews.id - Fungsi Kartu Keluarga (KK) cukup banyak dan penting. Salah satunya saat pembuatan KTP hingga akta kelahiran membutuhkan KK.
Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK rusak atau hilang. Namun, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Berikut ini cara mengurus KK yang rusak atau hilang seperti dilihat pada Situs Kemendagri, Minggu (15/8/2021).
Dokumen yang diperlukan:
1.Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
2.Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan.
3.Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
4.Fotokopi KTP
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait