Ilustrasi PPKM level 1. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 kembali diperpanjang. Hal ini diberlakukan mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif Covid-19 menunjukkan peningkatan.

Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.

Pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Sedangkan PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Meski begitu, penetapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network