JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Hari ini pemeriksaan saksi SWM, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Mereka yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jefry Dumaes, Embo Mona selaku wiraswasta serta tiga wiraswasta/kontraktor Enal Kapaes, Aan Mokodompit dan Norman Paul Johannis.
Sebelumnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait