Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, terkait target penurunan kasus kekerdilan anak (stunting) tahun anggaran 2022. (Foto: Antara)

Ia mengatakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, penanganan kasus kekerdilan anak wajib ditangani dari hulu ke hilir.

Artinya, penanganan yang dilakukan benar-benar ditujukan kepada kelompok sasaran, mulai dari remaja, pasangan usia subur, ibu hamil dan menyusui.

Dengan harapan, percepatan penurunan kasus kekerdilan anak dapat optimal dan menjangkau 123 desa, sehingga tidak hanya terpusat di lokasi fokus saja. "Dengan begitu, tidak ada lagi kasus baru," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network