Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan memasuki tahap II.(Foto: Istimewa)

Dengan demikian secara keseluruhan delapan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network