Dengan demikian secara keseluruhan delapan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait