Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan segera melimpahkan kasus perundungan anak di bawah umur ke Kejaksaan. Berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap, hanya tinggal menunggu keenam tersangka untuk sekaligus dilimpahkan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial PJ alias Pingkan (19), YJ alias Yudea (16), SM alias Syeren (16), RS alias Reva (16), NM alias Nadiva dan RE alias Rinsly (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Amurang, Amurang Timur dan Kecamatan Tenga, Minsel.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, peristiwa perundungan yang berujung pada aksi perkelahian siswi SMP ini terjadi pada awal tahun 2019 lalu di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. Keenam tersangka mengeroyok dan merekam korban KML (16) hingga videonya viral di media sosial.

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah. Kasus pengeroyokan ini terjadi disebabkan selisih paham chatting Facebook. Pernah diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dari pihak Bapas, namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan proses hukum,” ujar Rio, Selasa (9/03/2021) siang.

Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network