“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap. Ada satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” katanya.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon mengungkapkan sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak tersebut.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait